Batam

Sewenang-wenang, Kepsek Anita Bungkam Soal Nasib Rosmayulita

Juliadi | Jumat 03 Oct 2025 16:11 WIB | 1167

Pendidikan


SMAN 24 Batam, Kamis (2/10/2025). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Seorang guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 24 Batam, Rosmayulita, mempertanyakan kebijakan sekolah yang dinilai sewenang-wenang. Meski masa sanksi larangan mengajar sudah berakhir, ia belum juga diizinkan kembali ke kelas.


Rosmayulita sebelumnya dicabut hak mengajarnya selama dua bulan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Anita Sukma melalui Surat Peringatan (SP) 1 tertanggal 25 Juli 2025. Sanksi ini diberikan menyusul tuduhan pelanggaran kode etik, termasuk pencemaran nama baik sekolah, terkait dugaan laporan palsu yang dibuat Rosmayulita ke Polsek Sekupang.


“Saya sudah jalani sanksinya. Kalau memang saya salah, saya terima. Tapi sekarang masa sanksi sudah lewat, kenapa hak saya belum dikembalikan,” ujar Rosmayulita, Kamis (2/10/2025).


Secara hitungan waktu, larangan mengajar Rosmayulita seharusnya telah usai. Namun, ia hingga kini masih terhalang masuk ke kelas dan seluruh haknya sebagai guru tetap dicabut.


"Saya merasa dirugikan. Kalau SP1 sudah kadaluarsa, kenapa saya masih tak bisa mengajar. Ini sangat meragukan dan menyedihkan bagi saya,” lanjutnya, berharap ada kejelasan dari pihak sekolah.


Saat dikonfirmasi, awak media melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (3/10/2025) Kepsek SMAN 24 Batam, Anita Sukma, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan penahanan hak mengajar ini, hingga berita ini diterbitkan, Anita Sukma memilih bungkam. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media