Batam
Juliadi | Kamis 30 Apr 2026 19:05 WIB | 696
Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya. (Foto : Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Maya Dwi Antika, mantan Sales Manager The Hills Hotel Batam, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/4/2026).
Ia didakwa melakukan penggelapan dana kegiatan instansi pemerintah dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yuanne dengan anggota Irpan Lubis dan Tri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Grace membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Berdasarkan surat dakwaan, Maya diketahui bekerja sebagai Sales Manager di hotel tersebut sejak tahun 2022 hingga Juni 2025. Dalam menjalankan tugasnya mencari pelanggan dan mengelola kegiatan klien, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.
Ia mengungkapkan bahwa Maya tidak menyetorkan pembayaran dari sejumlah kegiatan instansi pemerintah ke rekening resmi perusahaan. Sebaliknya, terdakwa diduga membuat invoice palsu dengan mencantumkan nomor rekening yang berbeda dari rekening resmi The Hills Hotel.
"Pembayaran dilakukan kepada terdakwa, baik secara tunai maupun transfer, namun tidak masuk ke rekening resmi perusahaan. Terdakwa bahkan menggunakan rekening milik orang lain dengan modus 'numpang transfer' untuk menampung dana tersebut, sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening pribadinya," jelasnya.
Aksi ilegal ini akhirnya terendus oleh tim akunting hotel pada Maret 2025. Setelah dilakukan audit dan penelusuran terhadap pembayaran kegiatan yang belum tercatat, ditemukan adanya ketidaksesuaian laporan.
Dalam dakwaan, jaksa merinci empat kegiatan instansi pemerintah yang dananya digelapkan oleh terdakwa, yakni, DPKAD Provinsi Kepulauan Riau, DPMD Dukcapil Bintan, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dinas Koperasi Siak
"Total kerugian yang diderita pihak hotel akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 393,29 juta," ujarnya.
Pihak manajemen hotel diketahui sempat meminta pertanggungjawaban kepada Maya saat temuan ini mencuat. Dalam proses penyelesaian masalah tersebut, Maya tercatat telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp 100 juta kepada pihak hotel.
Kendati demikian, JPU tetap menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi perusahaan dan melanggar hukum, sehingga proses peradilan tetap harus berjalan.
Sidang perkara penggelapan ini akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut keterangan mengenai aliran dana dan prosedur yang disalahgunakan oleh terdakwa. (Adi)
Redaktur : ZB