3 Jam Diperiksa, Kadisdik Jabar Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

| Jumat 09 Dec 2016 02:18 WIB | 2147



Asep Hilman


MATAKEPRI.COM, Bandung - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Asep Hilman, Jumat (9/12) pukul 15.15. Tersangka kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda itu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Penahanan terhadap Asep ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, setelah mendapat pelimpahan dari Kejati Jabar. Untuk kepentingan penyidikan, Asep ditahan untuk 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, Asep menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung selama kurang lebih tiga jam. Pria yang mengenakan batik warna biru dongker itu akhirnya digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejati Jabar dan langsung menuju Lapas Sukamiskin.

Dalam kasus itu, BPK Jabar telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara. Diketahui, kasus itu menelan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Tersangka Asep dijerat pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Asep tak banyak berkomentar ketika keluar dari kantor Kejari Bandung. Ia hanya tertunduk sambil dirangkul petugas kejaksaan. Ia terlihat masih menggunakanan pakaian batik motif berwarna ungu.

Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto, mengatakan, penahanan terhadap Asep itu merupakan proses pelimpahan penyidikan dari Kejati Jabar. Rencananya kasus yang menjerat Asep itu akan segera disidangkan.

"Kami melakukan penahanan untuk melakukan proses yang lebih cepat. Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan dan kami tinggal menunggu penetapan sidang dari pengadilan," kata Agus kepada wartawan di kantor Kejari Cianjur.

Selain itu, kata Agus, proses penahanan terhadap Asep juga dilatarbelakangi sikap subjektif penyidik. Penyidik, kata dia, khawatir dianggap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Selain itu, dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kami tidak ingin ada persengkongkolan menghilangkan barang bukti karena tersangka lebih dari satu. Untuk erugian negara akan disampaikan di pengadilan," kata Agus.

Agus mengatakan, Asep ditangkap dalam keadaan sehat. Asep pun didampingi kuasa hukumnya sebelum digiring ke Lapas Sukamiskin. "Yang bersangkutan kooperatif dan tidak ada penolakan," kata Agus.



Share on Social Media