News

Wow, Uang Tunai Senilai Rp 2 M Jadi Barang Bukti OTT KPK Terhadap Bupati Klaten

| Jumat 30 Dec 2016 09:21 WIB | 2396



Ilustrasi Uang hasil korupsi


MATAKEPRI.COM, Jakarta - KPK menyita uang tunai dengan total Rp 2 miliar terkait penangkapan Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini. 

Hang ini diduga pemberian untuk pengisian sejumlah jabatan di Pemkab. 

"Ditemukan uang Rp 2 miliar diletakkan dalam 2 kardus, dan ada sekitar USD 100 juga disita," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).

Ada 8 orang yang ditangkap tim KPK pada sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi. Kedelapan orang tersebut akan diperiksa di gedung KPK. 

"Pagi ini sekitar jam 09.00 WIB, KPK melakukan OTT di Klaten, Jawa Tengah. Diamankan 8 orang, yang terdiri dari 1 penyelenggara negara, 4 PNS dan 3 non PNS," sebut Febri.

Namun Febri tidak merinci identitas dari 7 orang yang ditangkap selain Bupati Klaten. Setelah ditangkap, kedelapan orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Delapan orang itu sedang diterbangkan ke Jakarta, sedang menuju ke sini (KPK, red). Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan awal terkait orang-orang yang dilakukan OTT di Polda DIY," ujar Febri. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2016) pagi. Bupati Klaten Sri Hartini jadi salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut. 

Selain Sri Hartini, petugas juga turut mengamankan tujuh orang.

“Diamankan delapan orang. Satu orang penyelenggara negara, empat orang PNS dan tiga non PNS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat malam.

Namun Febri masih menutup rapat informasi terkait identitas ketujuh orang lainnya yang ditangkap bersama Sri Hartini.

Menurut dia, saat ini kedelapan orang itu masih dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih menunggu ke delapan orang itu dan tim. Dan pemeriksaan akan dilanjutkan dalam kurun waktu 1x24 jam,” ujarnya.

“Jadi sampai besok pagi pemeriksaan masih akan terus dilakukan dan juga proses administrasi dan lainnya. Sampai akhirnya kami bisa sampaikan ke publik,” lanjut dia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sri Hartini ditangkap lantaran diduga menerima suap terkait pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.(*)



Share on Social Media