News
| Kamis 26 Jan 2017 14:51 WIB | 2936
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai
pengurangan hukuman (grasi) Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Antasari Azhar murni rasa kemanusiaan.
"Itu murni kepada rasa kemanusiaan, bahwa proses itu menurut pandangan
presiden tentu wajar diberikan grasi," kata Wapres Kalla di Jakarta,
Kamis, (26/1/2017).
Wapres menampik bahwa pemberian grasi tersebut terkait dengan politik.
Menurut Wapres, proses permohonan grasi sudah dilakukan sejak lama,
namun baru saat ini dipenuhi sebab juga butuh pertimbangan dari Mahkamah
Agung.
Antasari Azhar mendapat pengurangan hukuman enam tahun kurungan dan
enam tahun pembebasan bersyarat sesuai grasi dari Presiden Joko Widodo
(Jokowi).
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah
dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra
Rajawali Banjaran. Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding,
kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Setelah menjalani tujuh tahun kurungan pada 10 November 2016, Antasari
Azhar ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, Banten.
Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden, Johan Budi mengungkap
alasan Presiden Joko mengatakan salah satu alasan Presiden mengabulkan
permohonan grasi Antasari karena ada pertimbangan dari Mahkamah Agung
(MA).
Johan mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait permohonan grasi
tersebut, telah ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.