News

Busyro Muqoddas : Kasus Patrialis Akbar penistaan Undang-Undang Dasar (UUD)

| Senin 30 Jan 2017 17:07 WIB | 2591




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyebut kasus dugaan suap Patrialis Akbar adalah penistaan Undang-Undang Dasar (UUD). Suap itu diduga terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kasus ini penistaan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Dan itu bukan tanggungjawab secara hukum tesangka saja, secara kelembagaan harus dijadikan pembelajaran yang terakhir oleh institusi MK," kata Busyro di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Busyro kemudian menyebut kasus ini sebagai bukti belum maksimalnya pengawasan internal oleh MK. Dia berharap adanya keterlibatan publik untuk mengawasi MK.

"Itu bukti bahwa kualitas dan proses pengawasan internal Mahkamah Konstisi, sudah saatnya dilakukan perubahan dan sudah tidak bisa lagi menjadi semacam kewenangan otonom MK saja. Sudah harus melibatkan unsur publik. Tentang sistem aturan maupun proses pengawasan internal, ternyata sudah 2 kali bobol kan," ungkap Busyro.

Dia juga menyebut Komisi Yudisial (KY) bisa masuk untuk mengawasi hakim MK. Namun, menurut Busyro pengawasan juga harus dilakukan oleh unsur luar yang kompeten.

"KY masuk kemudian ada juga unsur luar yang kompeten. Yang punya pengalaman berintegritas komitmen konstitusionalisme yang harusnya dijunjung tinggi oleh hakim MK," ujar Busyro.

Busyro sendiri datang ke KPK untuk menghadiri rapat panitia seleksi calon penasehat KPK. "(Untuk) Rapat perdana pansel calon penasihat KPK," tambah Busyro.

Selain Busyro, hadir juga Mahfud MD dan Imam Prasojo dalam rapat pansel tersebut. Imam Prosojo merupakan ketua dari Pansel ini.

"Saya datang kesini bukan karena kasus apa pun, tapi persiapan seleksi penasehat KPK. Mudah-mudahan minggu depan bisa diumumkan," jelas Imam Prasojo di tempat yang sama.

"Saya kebetulan diminta jadi ketua. Ada Pak Mahfud MD, ada Pak Busyro, Pak Rhenald Kasali dan Pak Saldi," pungkas Imam.

Sebagaimana diketahui, Patrialis ditangkap KPK terkait suap dalam judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dari hasil penangkapan Patrialis diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha pengusaha impor daging Basuki.

"Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," ujar Patrialis usai diperiksa KPK pada Jumat (27/1) dini hari tadi.





Share on Social Media