News
| Senin 30 Jan 2017 17:07 WIB | 2928
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyebut kasus dugaan
suap Patrialis Akbar adalah penistaan Undang-Undang Dasar (UUD). Suap
itu diduga terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kasus ini penistaan terhadap
Undang-Undang Dasar (UUD). Dan itu bukan tanggungjawab secara hukum
tesangka saja, secara kelembagaan harus dijadikan pembelajaran yang
terakhir oleh institusi MK," kata Busyro di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna
Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Busyro kemudian
menyebut kasus ini sebagai bukti belum maksimalnya pengawasan internal
oleh MK. Dia berharap adanya keterlibatan publik untuk mengawasi MK.
"Itu
bukti bahwa kualitas dan proses pengawasan internal Mahkamah Konstisi,
sudah saatnya dilakukan perubahan dan sudah tidak bisa lagi menjadi
semacam kewenangan otonom MK saja. Sudah harus melibatkan unsur publik.
Tentang sistem aturan maupun proses pengawasan internal, ternyata sudah 2
kali bobol kan," ungkap Busyro.
Dia juga menyebut Komisi
Yudisial (KY) bisa masuk untuk mengawasi hakim MK. Namun, menurut Busyro
pengawasan juga harus dilakukan oleh unsur luar yang kompeten.
"KY masuk kemudian ada juga unsur luar yang kompeten. Yang punya
pengalaman berintegritas komitmen konstitusionalisme yang harusnya
dijunjung tinggi oleh hakim MK," ujar Busyro.
Busyro sendiri
datang ke KPK untuk menghadiri rapat panitia seleksi calon penasehat
KPK. "(Untuk) Rapat perdana pansel calon penasihat KPK," tambah Busyro.
Selain Busyro, hadir juga Mahfud MD dan Imam Prasojo dalam rapat pansel tersebut. Imam Prosojo merupakan ketua dari Pansel ini.
"Saya
datang kesini bukan karena kasus apa pun, tapi persiapan seleksi
penasehat KPK. Mudah-mudahan minggu depan bisa diumumkan," jelas Imam
Prasojo di tempat yang sama.
"Saya kebetulan diminta jadi ketua. Ada Pak Mahfud MD, ada Pak Busyro, Pak Rhenald Kasali dan Pak Saldi," pungkas Imam.
Sebagaimana
diketahui, Patrialis ditangkap KPK terkait suap dalam judicial review
UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dari hasil penangkapan Patrialis
diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha pengusaha
impor daging Basuki.
"Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti
kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah.
Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang
sangat berat," ujar Patrialis usai diperiksa KPK pada Jumat (27/1) dini
hari tadi.