News
| Jumat 24 Mar 2017 16:52 WIB | 2104
MATAKEPRI.COM, Jakarta - KPK turut menyita sejumlah uang ketika menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang yang disita sejumlah USD 200 ribu.
"Pada
saat melakukan penangkapan kita menemukan barang bukti elektronik dan
uang sebesar USD 200 ribu yang kemudian kita lanjutkan dengan proses
penyitaan selanjutnya," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di kantor
KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).
Febri
menjelaskan, Andi ditangkap di sebuah kafe di kawasan Tebet, Jakarta
Selatan. "Penyidik melakukan penangkapan di salah satu restoran atau
kafe TIS Square di daerah Tebet di Jakarta Selatan," jelasnya, seperti yang dilansir Detiknews.
Febri
belum menjelaskan dari mana uang USD 200 ribu tersebut. Saat ini uang
telah disita penyidik untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.
"Indikasinya
terkait dengan perkara ini. Karena di lokasi memang kita temukan uang
dengan nilai yang cukup signifikan USD 200 ribu," jelasnya.
Andi
resmi ditahan KPK pada hari ini di rutan C1 di KPK. Andi merupakan
tersangka ketiga di kasus dugaan korupsi e-KTP setelah Irman dan
Sugiharto.
Dalam dakwaan di sidang perdana Irman dan Sugiharto,
jaksa penuntut umum pada KPK juga telah membeberkan peranan Andi saat
proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Andi disangka dengan
Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64
ayat 1 KUHP. (***)