News

USD 200 diamankan KPK saat penangkapan Andi Narogong di kawasan Tebet

| Jumat 24 Mar 2017 16:52 WIB | 2104




MATAKEPRI.COM, Jakarta - KPK turut menyita sejumlah uang ketika menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang yang disita sejumlah USD 200 ribu.

"Pada saat melakukan penangkapan kita menemukan barang bukti elektronik dan uang sebesar USD 200 ribu yang kemudian kita lanjutkan dengan proses penyitaan selanjutnya," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).

Febri menjelaskan, Andi ditangkap di sebuah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. "Penyidik melakukan penangkapan di salah satu restoran atau kafe TIS Square di daerah Tebet di Jakarta Selatan," jelasnya, seperti yang dilansir Detiknews.

Febri belum menjelaskan dari mana uang USD 200 ribu tersebut. Saat ini uang telah disita penyidik untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.

"Indikasinya terkait dengan perkara ini. Karena di lokasi memang kita temukan uang dengan nilai yang cukup signifikan USD 200 ribu," jelasnya.

Andi resmi ditahan KPK pada hari ini di rutan C1 di KPK. Andi merupakan tersangka ketiga di kasus dugaan korupsi e-KTP setelah Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan di sidang perdana Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum pada KPK juga telah membeberkan peranan Andi saat proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (***)



Share on Social Media