News
| Sabtu 01 Apr 2017 14:30 WIB | 1716
MATAKEPRI.COM, Magelang - Polisi telah menetapkan seorang tersangka terkait
dengan pembunuhan terhadap Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa kelas X
SMA Taruna Nusantara Magelang. Tersangka merupakan rekan sekolah korban.
"Pelaku
atau anak tersangka berinisial AMR umur 16 tahun. Kami menyebut seperti
itu (anak tersangka) karena masih anak-anak yakni pelaku atau anak
tersangka karena sesuai undang-undang," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen
Condro Kirono di Mapolres Magelang, Jawa Tengah Sabtu (1/4/2017).
Menurut
Condro, AMR telah merencanakan pembunuhan itu. AMR pun dijerat dengan
pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 340 KUHP.
Penetapan
tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi
sebelumnya memeriksa 16 saksi terdiri dari 13 siswa, 2 orang pamong, dan
1 orang kasir.
Kresna ditemukan tewas di barak G 17 pada hari
Jumat (31/3) pagi hari. Dia ditemukan tewas sekitar pukul 04.00 WIB saat
akan dibangunkan untuk melakukan salat subuh. (***)