Batam
| Selasa 02 May 2017 15:09 WIB | 9044
Ilustrasi Pedagang Daging
MATAKEPRI.COM, Batam – Aksi tidak patut yang dilakukan oknum pedagang di Pasar Mega Lagenda, Batam Center membuat seorang ibu baper tujuh keliling. Betapa tidak, ketika ibu yang tak ingin disebutkan namanya ini membeli daging sapi, ia mulai merasa curiga karena daging yang ia dapatkan dari pembeli terasa lebih ringan dari sebelumnya.
Ia mengaku sudah mengecek dan membandingkan hasil timbangan antara pedagang daging tersebut dengan penjual sayuran yang berlokasi tidak berjauhan. “Setelah saya bandingkan, timbangannya berkurang setengah ons. Saya biasanya beli daging seperempat kilo, ini kok cuma dikasih dua ons,†keluhnya. Ia pun mengembalikan daging tersebut kepada pedagang daging dan meminta uangnya semula.
Keluhan yang sama juga terlontar dari Firman, warga Batam Center. “Saya juga pernah membeli dagin di sana (pasar Mega Lagenda), kok dapatnya sedikit sekali ya?,†ujar Firman. Dirinya menduga ada sejumlah pedagang yang memainkan timbangan sehingga konsumen dirugikan. “Kalau beli sekilo, dapatnya cuma Sembilan ons, berarti ada kecurangan sekitar satu ons per kilogramnya,†sebut Firman.
Firman berharap, agar pihak
terkait terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam
segera turun ke lokasi untuk kir timbangan pedagang, agar konsumen tidak banyak
yang dirugikan. “Kita sebagai konsumen ini kan selalu rentan, harga terkadang
dinaikkan sesuka hati, sekarang timbangan dimainkan pula. Rakyat kok dibikin
tambah susah ini,†kata Firman. Ia juga mengeluhkan tentang adanya pedagang di kawasan Ruko Hangtuah yang menjual ayam segar non halal alias tidak dipotong secara Islami, namun sayangnya banyak konsumen Muslim yang tidak menyadari dan membeli produk haram tersebut. "Disperindag dan Dewan Batam harus turun tangan, jangan dibiarkan karena ini kezaliman," tandasnya.
Menanggapi hal ini, salah satu Ketua
Lembaga Konsumen Batam, Rahmat Ryandie mengimbau agar pedagang tidak bermain –
main dengan timbangan, karena hal itu menurutnya termasuk tindakan melawan
hukum dan ada sanksinya. "Dilihat dari sudut pandang sebagai konsumen,
maka peraturan hukum yang berlaku adalah berkenaan dengan perlindungan
konsumen. Konsumen memiliki hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UU Perlindungan
Konsumen. Itu ada sanksinya. Bisa berupa ganti rugi hingga penutupan tempat
usaha,†tegas Rahmat. (*)