Batam, News

Polsek Batam Kota Amankan Dua ABG Pelaku Curamor di Banyak TKP

| Sabtu 10 Jun 2017 20:51 WIB | 2539



ilustrasi


BATAM - Aparat Kepolisian dari Polsek Batam Kota mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diketahui masih berusia di bawah umur. Yakni AHH dan RA.

Dari tangan dua tersangka tersebut, polisi mengamankan beberapa unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil pecnurian. 

Diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Force one dengan nomor polisi palsu BP 5421 EH, Satu unit Yamaha Vega tanpa nomor polisi dan Satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BP 4907 EA. 

Menurut Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin.SH mengatakan dari hasil pemeriksaan, dua pelaku pencurian kendaraan motor tersebut tekah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Batam. Diantaranya Perum Botania, Pasar Mega Legenda (2 TKP) hingga Ruli Baloi Kolam Batam Kota.

Namun aksi keduanya terendus petugas setelah adanya informasi dari warga yang menaruh curiga atas keberadaan dua pemuda tanggung tersebut. 

"Kedua tersagnka ini, sebelum melakukan aksinya selalu berkeliling kompleks perumahan guna mencuri sepeda motor," jelas Arwin.

Saat berkeliling tersebut, tambahnya, pelaku selalu membawa gunting dan peralatan lainnya. Setelah mengetahui ada kendaraan korbannya yang terparkir, pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang sepeda motor dengan menggunakan gunting.

"Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor korbannya dan membawa sepeda motor tersebut ke ruli baloi kolam," tambahnya.

Akibat perbuatan keduanya, para tersangka dijerat dengan pasal  363 Ayat 1 Ke 4 dan Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (*)




Share on Social Media