Batam
Maman | Selasa 24 Oct 2017 15:26 WIB | 3570
MATAKEPRI.COM, Batam - Sekitar 600 rumah liar (Ruli) yang ditempati warga milik PT Wiranata Tamtama di Bukit Timur Tanjung Uma, Selasa (24/10/2017) digusur Satpol PP Kota Batam. Penggusuran ini merupakan lanjutan dari beberapa tahap yang telah dilakukan. Di ketahui berdasarkan informasi bahwa kawasan tersebut akan dibangun pembangkit listrik.
Banyak warga yang hanya pasrah akan tetapi ada juga sebagian warga yang protes karena masih belum mendapatkan ganti rugi dari pihak PT Wiranata Tamtama.
Ida salah satu warga mengatakan bahwa dirinya tidak bersedia pindah dan akan tetap bersikukuh tinggal di kawasan tersebut.
"Sepuluh kali dibongkar, sepuluh kali juga saya akan bangun lagi," Tutur Ida.
Kebanyakan dari ibu-ibu melakukan perlawanan dengan menaiki excavator sebagai tanda protes, selain itu terlihat juga ada beberapa kali pelemparan batu.
"Sempat ada lempar batu tadi," kata Doni, salah seorang warga warga lainnya.
Menurut salah satu warga bahwa pihak PT Wiranata Tamtama menjanjikan ganti rugi secepatnya.
"Katanya kemaren mau ganti rugi, sudah beberapa bulan dirobohkan rumah saya nggak ada juga," ujar Lia, salah seorang warga yang rumahnya sudah di robohkan sejak satu bulan lalu.(Juliadi)