Batam
Juliadi | Selasa 27 Feb 2018 16:22 WIB | 1876
MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martuah, SH, mendatangkan dua orang Saksi dari anggota BNNP Kepri yakni Dery Ardiansyah dan Denny Saputra, SE. Untuk memberikan keterangan kepada Majelis hakim atas kasus Narkotika jenis Sabu, dengan terdakwa Isman. Selasa (27/2/2018) di pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (27/2/2018) di PN Batam.
"Pada hari Kamis 14 September 2017 BNN mendapatkan informas dari JO bahwa terdakwa akan melakukan transaksi Sabu - sabu, lalu kita dapat surat tugas untuk melakukan pengintaian terhadap terdakwa, kita mengikuti terdakwa dari rumahnya menuju Pom bensin Temiang, terdakwa masuk ke dalam mobil Agya milik JO.Sesampai di pom bensin Temiang terdakwa langsung diamankan, "ujar Dery.
Dari tangan terdakwa Denny, mengatakan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hijau yang berisi sabu seberat bruto 501 gram dengan perincian:
1. 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga sabu seberat bruto 200 gram
2. 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga sabu seberat bruto 200 gram
3. 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga sabu seberat bruto 101 gram
4. 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dengan simcard Nomor 081374999938.
"Rabu tanggal 13 September 2017 Dol menjumpai saya dirumah, ia memesan sabu sebanyak 500 gram. Lalu kami saling bertukar nomor handphone kemudian saya menghubungi Adi (DPO) melalui telepon saya bilang “Ada barang (sabu) tidak, kalau ada kasi saya ada orang yang mau beli†kemudian Adi memberikan nomor telepon temannya Bayan (DPO). Saya telepon ia saya mengatakan “Ada barang tidak bang (sabu)†sambil terdakwa, " ungkap terdakwa. (Juliadi)