Batam
Juliadi | Kamis 10 May 2018 08:30 WIB | 2066
MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam, yang masih belum ditanda tangani oleh Gubernur Kepri Nurdi Basirun, Udin P Sihaloho, Sekretaris Komisi Komisi IV DPRD Kota Batam dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), angkat bicara, Rabu (9/5/2018).
Udin P Sihaloho, mengatakan Kalau gubenur sepertinya tidak mampu menyelesaikan polemik UMSK ini, terlihat saat gubernur mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang seharusnya bisa dilakukan oleh Gubernur. Serta sikap gubernur itu bisa membuat para pengusaha di kota Batam menjadi risau.
Menurut Udin P Sihaloho, mental jatuh hanya karena UMSK saja, karena tidak berani menerapkan. Akan tetapi Udin P Sihaloho, percaya Gubernur Kepri bisa segera memutuskan atau menandatangi UMSK tersebut.
Udin P Sihaloho, menjelaskan gubernur bisa mangacu pada PP No 78 Tahun 2015, serta dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana menjaga kondusifitas di Provinsi Keprihusus Batam. (Juliadi)