Batam
Maman | Kamis 17 May 2018 22:26 WIB | 2837
MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang kasus pembunuhan Delia Cinta Sihombing yang dilakukan terdakwa Dodi Purbianto ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/05/2018)
Majelis hakim menunda sidang karena menilai keterangan yang diberikan Dawelti kakak kandung korban berbelit-belit.
Menurut pengakuan dari Dawelti kakak kandung korban, korban bukanlah seorang wanita yang kesepian yang suka main sama laki-laki lain.
"Gak mungkin Delia diporotin uangnya ma si Dodi malahan sebaliknya Dia yang sering morotin uang laki laki lain", ungkap Dawelti.
Delia bukan cewek kesepian, karena faktor ekonomi saja yang membuat Delia sering nemanin laki - laki tapi bukan sebagai pekerja seks.
Kepada MataKepri, Dewilsa mengaku bahwa suami Delia udah lama tidak menafkahi Delia, sedangkan dia harus menanggung semua kebutuhan anaknya.
Hakim ketua Candra S.H akhirnya menunda persidangan dikarenakan menunggu saksi dari pihak kepolisian yang menangani kasus perkara tersebut.
"Sidang ditunda Kamis depan harap saksi tetap hadir dan kami minta mendatangkan saksi dari pihak kepolisian",ujar Candra SH.(iwan)