Batam
Juliadi | Senin 30 Jul 2018 12:10 WIB | 2661
Terdakwa Tjipta Fudjiarta, Senin (30/7/2018)
MATAKEPRI.COM, Batam - sidang lanjutan perkara dugaan penipuan jual beli penggelapan saham Hotel BCC Batam dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta, ditunda lagi setelah hari Jumat (27/7/2018) kemarin juga di tunda, Senin (30/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center.
Sidang tersebut di tunda di Karenakan tiga orang saksi yakni Drs Maruli Sinaga karyawan dari Bank CIMB Niaga, Samuel Mulyadi dari Karyawan Bank Ekonomi dan Saksi Ahli Yudi Yuliadi dari Kementerian Hukum & Ham, yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH, hari ini tidak bisa hadir.
"untuk jadwal sidang berikutnya, akan digelar kembali hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 mendatang, "ujar Samsul Sitinjak.
Lalu majelis hakim pun menunda persidangan hingga tanggal 3 Agustus 2018 mendatang, untuk mendengarkan tiga saksi yang akan di hadirkan JPU. (Ad)