News, Hukum & Kriminal
Maman | Kamis 16 Aug 2018 19:09 WIB | 4424
MATAKEPRI.COM, Batam - Dedi Purbianto terdakwa pelaku pembunuh Deli Cinta Sihombing oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/8/2018) oleh Majelis Hakim di jatuhi hukuman kurungan selama 18 tahun.
Putusan kurungan selama 18 tahun tersebut 3 tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Kemudian usai di bacakannya hasil keputusan tersebut, terdengar teriakan dari ibu korban yang menyatakan tidak terima dan akan melakukan upaya banding.(ad)