Batam
Juliadi | Rabu 17 Oct 2018 11:17 WIB | 5013
Suasana ruang sidang utama PN Batam
MATAKEPRI.COM, Batam - Untuk kesekian kalinya sidang tuntutan dalam perkara penggelapan dan penipuan BCC Hotel oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta, di tunda lagi, Rabu (17/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center.
Alasan pada penundaan sidang sebelumnya di karenakab penggantian ketua hakim dari Tumpal Sagala, yang pindah tugas di Pontianak, Kalimantan Barat, ke Abdul Taufik Halim Nainggolan, yang pada tuntutan pada persidangan dia sedang cuti.
Alasan penundaan persidangan tuntutan kali ini di Karenakan salah satu hakim anggota tidak hadir, ada apa dengan ini. Penundaan sidang menjadi tanda tanya, kenapa beberapa kali mau pembacaan tuntutan ada ada alasan dari majelis hakim. (Adi)