Batam
Mencabuli Anak Tiri, Bambang Himawan Divonis 12 Tahun Penjara Denda Rp. 100.000.000
Juliadi |
Jumat 09 Nov 2018 09:04 WIB
|
5035
terdakwa Bambang Himawan
MATAKEPRI.COM, Batam - Ketua Majelis hakim, Abdul Taufik Halim Nainggolan, Menvonis 12 tahun penjara denda Rp.
100.000.000 subsider 1 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Bambang Himawan, dalam
perkara perlindungan anak (cabul), Kamis (8/11/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center.
Kemudian setelah dibacakan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, menerima putusan tersebut, karena sesuai dengan tuntutannya.
Sedangkan terdakwa mengatakan pikir - pikir atas putusan tersebut, pada surat dakwaan sebelumnya terdakwa telah menyetubui anak tirinya yang masih berusia 15 tahun, pencabulan tersebut telah di lakukan terdakwa dari bulan Januari 2017 di Ruli Kampung Baru, Sekupang, Batam.
Dalam aksinya terdakwa selalu mengancam korban akan membunuh ibu korban jika tidak mau menuruti kemauan terdakwa, Putri tirinya itu mendapat perlakuan cabul itu sejak bulan Januari 2017 hingga perbuatan tersebut terungkap, Juni 2018. (Adi)
Share on Social Media