Batam
Perkara Penyelundupan 20.000 Handphone, Belum Di Limpahkan Ke Kejari Batam
Juliadi |
Kamis 10 Jan 2019 10:17 WIB
|
4700
Ilustrasi
MATAKEPRI.COM, Batam - Kasus penyelundupan 20.000 unit handphone yang diamankan KRI Lepu-861 TNI AL pada 16 Oktober 2018 lalu, belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan D Laia, menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejari Batam dalam kelanjutan perkara tersebut belum menerima dokumen dan laporan dari TNI AL.
“dibawa berjalan, diambil, pengambilan, barang, barang, barang, barang, barang, dan lain-lain, TNI AL harus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Bea Cukai berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melegalkan barang bukti tersebut, apakah dimusnahkan atau dilelang. Akan tetapi hingga saat ini, Kejaksaan tidak menerimanya, â€ujar Filpan Fajar Dermawan Laia SH MH, Rabu (9/1/2019) sore.
Lanjut Filpan Fajar Dermawan Laia, jika ponsel tersebut harus dilelang karena memiliki nilai ekonomis, Kejari Batam. (Adi)
Share on Social Media