Batam, News
Juliadi | Selasa 19 Nov 2019 15:15 WIB | 4212
Birul Walidani, saat di bawa kembali ke tahanan, Selasa (19/11/2019). Foto : Adi
Sidang yang Ketuai Jasael., SH., MH, mengatakan Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Apakah saudara terima dengan putusan ini, "tanya Jasael, kepada terdakwa.
Kemudian terdakwa menjawab pertanyaan Majelis hakim," terima yang mulia".
Sementara itu, JPU pun menerima putusan dari Majelis hakim tersebut (Adi)