Batam
Juliadi | Kamis 22 May 2025 19:05 WIB | 50
Warga binaan rutan Batam tekun dalami ilmu agama, Kamis (22/5/2025). Foto : Humas Rutan Batam
Matakepri.com, Batam -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terus berkomitmen dalam membina warga binaan melalui pendekatan keagamaan. Salah satu wujud nyata dari pembinaan tersebut adalah kegiatan rutin Pesantren At-Taubah yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam sebagai pembimbing .
Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid At- Taubah Rutan Batam, para santri diajarkan tata cara salat yang benar, praktik menjadi imam salat berjamaah, serta bimbingan membaca dan memahami Al-Qur’an. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh semangat dan kekhusyukan, dengan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing warga binaan.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa pembinaan keagamaan merupakan bagian penting dalam proses pemasyarakatan.
Ia menekankan bahwa keterbatasan bukan menjadi hambatan untuk mendalami ilmu agama.
“Mempelajari ilmu agama dapat dilakukan di mana saja, termasuk di penjara. Tembok jeruji bukan menjadi penghalang bagi warga binaan untuk mempelajari ilmu agama, tetapi sebagai pemacu agar bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi dan bermanfaat bagi masyarakat ketika bebas nanti,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Perwakilan dari Kemenag Kota Batam yang hadir sebagai pembimbing juga menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. Ia berharap agar para santri dapat terus konsisten dalam belajar dan menjadikan ilmu agama sebagai bekal untuk memperbaiki diri dan kehidupan di masa mendatang.
Para santri menunjukkan antusiasme tinggi selama kegiatan berlangsung. Selain sebagai sarana pembinaan rohani, program ini juga menjadi wadah untuk menanamkan nilai-nilai tetapi juga wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, dan tanggung jawab.
Dengan adanya pembinaan keagamaan ini, Rutan Batam berharap warga binaan memiliki keimanan yang kuat, sehingga siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman. (*)
Redaktur : ZB