Batam
Juliadi | Senin 15 Apr 2019 22:52 WIB | 2287
Diskusi tersebut yang menjadi narasumber yakni, Dra. Mayagustina Andarini., M.Sc., Apt (Deputi Bidang Pengawasan Obat tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik), Drs. Arustitono., Apt., MPH (Direktur Pengawasan Kosmetik), Yosef Dwi Irwan., S.Si., Apt (Kepala Balai Besar POM Batam) dan Dra. Tita Nursjafrida., Apt., M. K.M (Kepala Sub Direktorat Pengawasan Keamanan dan Mutu Kosmetik).
Selain itu, juga dihadiri oleh Polri, Bea Cukai, Kejaksaan serta para pelaku usaha.
Baca juga : Penyebab Kematian Seorang Pria Yang Meninggal Di Pinggir Jalan Perumahan Orchid Park Masih Di Selidi
Yosef, mengatakan bahwa Kota Batam dikenal sebagai wisata belanja, akan tetapi para pelaku usaha ada juga yang menjual Kosmetik tidak resmi atau tidak punya Izin edar, selain di jual di Mall atau toko, kosmetik ilegal juga di jual secara online.
Lanjut Yosef, pemberantasan kosmetik ilegal BPOM juga akan bekerja sama dengan penegak hukum seperti Polri, di Karenakan penjualan produk ilegal tersebut akan merugikan Negara.
Yosef, menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dan cerdas dalam memilih obat dan makanan yang akan dibeli dan dikonsumsi, dengan cara Cek Klik, "Cek Klik adalah cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa," tutupnya
Yosef, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2018 pihaknya menyita sedikitnya 418.316 buah obat dan makanan ilegal dengan nilai ekonominya mencapainya Rp 4,7 miliar.
"Sebanyak 418.316 item obat dan makanan ilegal tersebut diantaranya obat ilegal 104.257 buah dengan nilai ekonomi Rp 302.264.000 dan obat tradisional 130.923 item dengan nilai ekonomi Rp 302.264.000, sementara kosmetik 131.818 item mencapai Rp 2,2 M," jelasnya. (Adi)