Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Alasan Utama Kelvin Hong Tidak Hadir Dalam Persidangan Dikarenakan TRAUMA

Egi | Jumat 27 Sep 2019 18:26 WIB | 1983



Terdakwa Amat Tantoso saat di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Batam (FOTO:Egi)


MATAKEPRI. COM, BATAM- Alasan Kelvin Hong  tidak mau hadir di dalam persidangan karena Trauma apa yang telah terjadi kepadanya. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung di dalam persidangan.  Jum'at (27/9).


JPU Rumondang Manurung membacakan keterangan Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut kepada saksi korban Kelvin Hong sebanyak tiga kali.


"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, baik melalui konsulat Malaysia di Pekanbaru, baik melalui bantuan penasehat hukum yang selama ini mendampingi saksi korban, dan juga meminta bantuan dari pihak Polresta Barelang," Ucap JPU di dalam persidangan pada hari Kamis 26 September 2019 sore. 


Dikatakan JPU bahwa saksi korban melalui penasehat hukumnya di Malaysia telah menanggapi surat panggilan tersebut.


"Saksi korban melalui penasehat hukum di Malaysia  mengatakan bahwa yang bersangkutan (saksi korban) tidak berkenan hadir di persidangan dengan alasan trauma," jelas JPU.


Kata JPU, saksi korban mengatakan tetap pada keterangan yang termuat dalam BAP dan mohon dibacakan di persidangan, karena penyidikan telah dibuat berita acara sumpah dan ditandangani.


Setelah mendengarkan penjelasan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu meminta JPU membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan.


Seperti diketahui, dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.(EAG) 




Share on Social Media