Batam, News, Hukum & Kriminal
Juliadi | Senin 25 Nov 2019 18:53 WIB | 5300
Tersangka Debcollector Inisial PS (23), Senin (25/11/2019). Foto : Adi
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo., SIK., MH didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy., SE., SIK, bertempat di Polsek Batam Kota, Senin (23/11/2019) saat Konferensi pers.
"Pada sore ini kita melaksanakan Press Conference pengungkapan Kemerdekaan yang dilakukan seorang pria berinisial PS alias AL, pada hari minggu pagi kemarin pada perumahan Buana Vista III Blok. D Nomor 66 Kecamatan Batam Kota, "ujar Prasetyo.
Lanjut Prasetyo, bahwa tersangka mengembok rumah korban karwna kesal, karena beberapa kali mendatangi rumah korban untuk menagih hutang.
"Pada hari minggu tersangka datang kerumah korban telah berencana telah membawa gembok untuk menggembok rumah korban apabila tersangka tidak menemui korban, tersanka akan menggembok rumah korban, "ujar Prasetyo.
Dikatakan Prasetyo, tersangka mendatangi rumah korban pada hari minggu dan saat datang tersangka tidak direspon korban. Kemudian tersangka menggembok korban bersama anak korban dan mematikan aliran listrik supaya korban tidak bisa keluar rumah dari pagi hingga sore hari.
Menurut Prasetyo, dari informasi Ketua RT dan Jajaran Polsek Batam Kota datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memancing korban dengan alasan, korban akan membayar lunas.
Prasetyo, mengatakan tersangka berhasil diamankan di TKP. Permasalahan penyekapan ini terjadi karena hutang piutang.
Prasetyo, mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Adi)