Batam, News, Kepri

Dijanjikan Upah Rp 20 Juta, Kurir Narkoba Ditangkap BNNP Kepri

Egi | Rabu 18 Mar 2020 17:29 WIB | 1867



Tersangka kurir narkoba yang diamankan BNNP Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu di sekitar perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam pada Selasa (17/3/2020) pukul 23.00 WIB.


Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan mengatakan, BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada terjadi transaksi narkoba di sekitar Pulau Putri Nongsa.


"Menindak lanjuti laporan tersebut, kita berhasil mengamankan tersangka yang berinisial R (35) di Pulau Putri Nongsa," kata Nainggolan saat press release di Kantor BNNP Kepri pada Rabu (18/3/2020) siang.


Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa oleh nelayan yang berasal dari OPL Malaysia menuju ke Palembang melalui perairan Kepri.


"Barang bukti yang diamankan 5 (lima) bungkus teh merk Guanyinwang yang dilapisi plastik bening berisi sabu seberat 5.308 gram  yang disimpan di dalam tas warna biru merk The North Face," ungkapnya.


"Dari pengakuannya, tersangka R baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika ini. Tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta, yang baru di bayar sebesar Rp 500 ribu," sambungnya.


Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, (egi)



Share on Social Media