Batam
Juliadi | Sabtu 15 Aug 2020 17:57 WIB | 3103
Kepala LPKA Klas II Batam Novriadi B, Bc. IP, SH., MM. (Foto : Istimewah)
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala LPKA Klas II Batam Novriadi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/8/2020).
Menurut Novriadi, ada sebanyak 16 anak didik akan mendapat remisi umum dari pemerintah.
Dikatakannya, remisi umum ini, setiap tanggal 17 agustus setiap tahunnya yang merupakan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan dasar hukum Kepres Nomor 174 tahun 1999, PP Nomor 32 tahun 1999, PP Nomor 99 tahun 2012, dan permenkumham Nomor 03 tahun 2018.
Novriadi juga mengatakan, sebanyak 6 anak didik dari 16 anak didik yang diusulkan telah menerima Keputusan Menkumham RI dengan Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020.
"Total ada 16 orang yang diusulkan 6 diantaranya telah mendapat SK," tutur Novriadi
Ia menjelaskan, pada tahun ini tercatat tidak ada yang mendapat remisi umum II langsung bebas.
Sementara rincian remisi umum I dari total 15 orang di antaranya akan mendapat remisi selama satu bulan dan seorang lainnya mendapat remisi selama dua bulan.
Menurut Novriadi, kegiatan penyerahan Remisi Umum Tahun 2020 berbeda dari tahun tahun sebelumnya.
Ia mengatakan, bahwa situasi mengalami wabah covid19, sehingga penyerahan remisi ini dilakukan secara nasional akan dipusatkan di Lapas Klas IIA Mataram NTB pukul 13.30 WIT dan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan Indonesia melalui Video Conference.
"Untuk kota batam dipusatkan di Lapas Batam dari masing-masing UPT pemasyarakatan di Batam diwakili lima orang terdiri dari pegawai dan anak didik, bertindak selaku inspektur InsyaAllah Walikota Batam," tutup Novriadi. (Adi)