Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tangkap Tiga Tersangka Sindikat Narkoba, BNNP Kepri Musnahkan 3,9 Kg Sabu

Egi | Jumat 09 Oct 2020 13:11 WIB | 1578



Tiga tersangka sindikat narkoba yang akan menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti narkotika (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- BNNP Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.912,9 gram dan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di Pulau Penyengat Tanjung Pinang pada Minggu (20/9/2020) pagi.


Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan penangkapan tersangka sindikat narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat.


"Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelantar Pelabuhan Rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia," ujar Richard Nainggolan pada Jum'at (9/10/2020) pagi di Kantor BNNP Kepri yang didampingi oleh Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari.




Lanjutnya, petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.


"Tersangka pertama yang ditangkap berinisial B (44) WNI yang berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Kelurahan Penyengat Kota Tanjung Pinang," bebernya. 


"Petugas mendapati dari tersangka B yaitu 1 (satu) buah tas punggung berwarna hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus makanan dan minuman yang diduga berisikan narkotika. 


Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan dari pengakuannya, berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AA (51).


"Tersangka AA yang berprofesi sebagai nelayan diamankan di pinggir jalan Jawa Tanjung Pinang. AA merupakan orang yang perintah tersangka B untuk ambil barang bukti tersebut," tuturnya.




Pada Senin (21/9/2020) tersangka AA mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama AM (DPO) dan S (DPO) berada di Jakarta untuk mengantarkan 4 (empat) bungkus sabu tersebut kepada tersangka H (25) yang berprofesi sebagai petani.


"Petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H didepan tong sampah yang berada dijalan Perumahan Indah Sungai Lekop Bintan Timur," kata Richard Nainggolan.


Brigjen Pol Richard Nainggolan juga menyampaikan, dari pengakuan ke tiga tersangka, upah yang diterima masing-masing berbeda-beda.


"Tersangka H dijanjikan upah Rp 10 juta, yang baru diterima sekitar Rp 1 juta, tersangka AA Rp 20 juta, yang baru diterima Rp 3 juta, dan tersangka B dijanjikan upas sekitar Rp 2juta," ungkapnya.


Dari barang bukti narkotika yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.


Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidu,(egi)



Share on Social Media