Batam, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 08 Apr 2021 11:35 WIB | 1610
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak saat akan melakukan pemusnahan BB narkotika (foto:egi)
MATAKEPRI.COM BATAM -- BNNP Kepri musnahkan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 6.407,23 gram dan daun ganja dengan berat bruto 8.986,60 gram menggunakan mesin Incinerator.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini berdasarkan dari 4 (empat) laporan kasus narkotika dan diamankan 11 orang tersangka.
Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak mengatakan laporan kasus narkotika yang pertama pada Kamis (25/2/2021) diamankan 1 (satu) tersangka di sebuah warung Desa Leboh Dusun 1 Kecamatan Belat Kabupaten Karimun.
"Tersangka yang diamankan berinisial JB (35) dan diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 6 (enam) bungkus plastik dan 7 (tujuh) paket pipet plastik berisi 107,23 gram sabu," ujar Henry saat press release di Kantor BNNP Kepri pada Kamis (8/4/2021) pagi.
"Dari kedua tersangka didapati membawa tas ransel warna coklat yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus teh Cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisi 2.015 gram sabu," bebernya
Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap tersangka lainnya inisial JJ (46) dan DR (33).
"Kedua tersangka ini nantinya akan mengambil dan menjemput narkotika jenis sabu ini yang sudah diberikan kode," imbuhnya.
Selanjutnya, Pada Rabu (24/3/2021), masyarakat Pulau Judah mendapatkan informasi terkait adanya PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang masuk ke Indonesia dengan membawa narkotika jenis sabu dan melaporkan kepada Lanal Batam.
"Setibanya dilokasi, Lanal Batam melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu didalam sebuah tas ransel yang dibawa oleh tersangka inisial KF (36)," kata Henry.
Setelah dilakukan introgasi, diketahui bahwa KF bersama dengan MM (39). Tersangka dan barang bukti kemudian LANAL BATAM langsung mengamankan MM. Setelah itu anggota LANAL BATAM membawa 2 (dua) tersangka dan barang bukti sebanyak 4 (empat) bungkus plastik dengan berat bruto 4.285 gram tersebut kekantor Lanal Batam.
"Kedua tersangka diamankan di depan Kedai Kopi Nusantara Jl. RE Martadinata No.2 Tanjung Uban Kabupaten Bintan. Kardus tersebut berisikan 10 bungkus daun ganja kering dengan berat bruto 8.960 gram," bebernya.
Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial DA (20) di rumah kontrakan yang beralamat Jl.Hang Kesturi Gang Cenderawasih Tanjungpinang.
"Petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 15 plastik bening berisi ganja kering dengan berat bruto 26,6 gram," tuturnya.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dwngan hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Kepala BNNP Kepri juga sangat menyayangkan kepada para tersangka, yang mana sudah melakukan pekerjaan ini dan bisa merusak anak bangsa.
"Khusus untuk sabu, 80 persen berasal dari negara tetangga, dan tersangka ini semua berkewarganegaraan Indonesia. Yang untung siapa?, bukan orang kita. Orang luar itu yang mendapatkan untung," ujar Henry yang menyesalkan atas perbuatan tersangka. (Egi)