Nasional

Sesalkan Vaksinasi Massal Jadi Kerumunan, PW KAMMI Sumut Minta Penyelenggara Dievaluasi

Juliadi | Kamis 05 Aug 2021 22:59 WIB | 1486

Ormas/LSM/Paguyuban/Komunitas



MATAKEPRI.COM, MEDAN -- Kegiatan vaksinasi massal di GOR Serbaguna, Pancing Medan yang diselenggarakan oleh Polda Sumut, Selasa (3/8/2021) lalu berkahir dengan menimbulkan kerumunan massa. Hal itupun menuai banyak tanggapan, salah satunya dari PW KAMMI Sumut.


Kepala Bidang Kebijakan Publik PW KAMMI Sumut, Rozi Panjaitan merespon kejadian tersebut dengan mengatakan menyesalkan terjadinya kerumunan tersebut.


"Kita dari PW KAMMI Sumut sangat menyesalkan prihal terjadinya kerumunan massa pada saat pelaksanaan vaksinasi massal dalam rangka gebyar presisi yang diadakan oleh Polri di GOR Serbaguna Pancing Medan, berakhir dengan ricuh. Dalam ribuan orang yang sudah menunggu dari pagi hari berdesakan masuk, hingga ada yang terjatuh dan pingsan," ujarnya. 


"Padahal sebelum acara dimulai Wakapolri telah meninjau langsung persiapan vaksinasi massal tersebut dan justru menjadi persoalan baru, yaitu melanggar standar Protokol Kesehatan (Prokes), khususnya di saat penerapan PPKM Level 4 yang sedang ditetapkan di Kota Medan yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19,” terangnya.


Kabid KP PW KAMMI Sumut itu menjelaskan tampak dalam vidio yang beredar viral, ribuan orang berteriak kepada petugas kepolisian meminta pagar pintu GOR Serbaguna Pancing, dibuka agar masyarakat dapat masuk ke areal vaksinasi massal tersebut.


"Pelaksanaan vaksinasi massal berakhir ricuh menjadi peristiwa yang sangat memalukan selama berjalannya PPKM level 4 ini. Bukan malah membatasi masyarakat untuk tidak berkerumun, tapi justru mengundang kerumunan massal, desak-desakan dan kericuhan,” tegasnya.


Lebih lanjut dijelaskannya, jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf (a) KUHP dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum (KUH) Acara Pidana maka telah terjadi pelanggaran protokol Kesehatan. Olehkarenaitu pihak penyelenggara bisa dikenakan sanksi pidana, jelasnya.


“Salah satu aturan prokes, yaitu menjaga jarak, dengan kata lain orang harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu orang diwajibkan memakai masker dan menjaga kebersihan dengan mencuci tangan," tambahnya. 


Beliau melihat ada banyak kesalahan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, diantaranya adanya jualan formulir pendaftaran vaksinasi kepada masyarakat yang mau vaksin.


"Kita melihat pihak panitia penyelenggara vaksinasi sepertinya tidak siap dalam menghadapi kemungkinan buruk yang terjadi, hal ini dapat kita lihat banyaknya kesalahan yang terjadi dilapangan, diantaranya adanya indikasi penjualan formulir pendaftaran bagi para warga yang mau vaksin. Ini jelas salah dan gak boleh," tegasnya.


Diapun meminta kepada satgas covid-19 Provinsi Sumut untuk mengevaluasi pihak penyelenggara vaksinasi dievaluasi.


"Kita melihat kejadian ini sangat serius oleh karena itu kita juga harus menanggapi ini dengan serius juga. Kami meminta agar Ketua Gugus tugas Covid-19 Sumut yaitu Gubernur Edy Rahmayadi agar turun tangan dengan mengevaluasi Polda Sumut selaku panitia penyelenggara," pintanya. (Ril) 



Share on Social Media