Batam, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Jumat 29 Oct 2021 11:55 WIB | 1201
Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto (foto:ist)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Batu Aji amankan pelaku dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu (Laporan Palsu) bertempat di Mapolsek Batu Aji pada Kamis (28/10/2021).
Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto mengatakan, awalnya pelaku ini membuat LP ke Polsek Batu Aji atas terjadinya pencurian dengan kekerasan (curas) di depan hutan wisata Mata Kucing Kecamatan Batu Aji.
"Dari LP tersebut, tim melakukan penyidikan di TKP, namun saat di TKP dan keterangan pelaku ditemukan kejanggalan," ujar Ganjar pada Jum'at (29/10/2021) pagi.
Lanjutnya, akhirnya tim kembali melakukan interogasi terhadap korban yang berinisial MI (49).
"Dari intergrasi ulang, korban mengaku bahwa kejadian yang sebenarnya bukan seperti yang disampaikan nya," tuturnya.
Korban mengaku, saat itu datang ke Cafe Dewi Sri di Komplek Ruko Batavia Kecamatan Sagulung Kota Batam dan menikmati minuman jenis Chivas, setelah selesai dan ingin meninggalkan Cafe tersebut korban tidak sanggup membayar bill yang diberikan oleh kasir Cafe sebesar Rp. 2.705.000.
"Si korban yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini meninggalkan barang-barang miliknya berupa sebuah tas yang berisi dokumen penting, 2 buah helm sebagai jaminan dengan perjanjian akan membayar bill setelah gajian," imbuhnya.
Ganjar mengatakan, adapun tujuan pelaku MI memberikan keterangan palsu ( Laporan Palsu ) tersebut bertujuan agar pelaku tidak ditagih nota bon minumannya.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 242 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," pungkasnya (egi)