Batam
Juliadi | Jumat 12 Nov 2021 13:32 WIB | 2759
"Beliau mempunyai tunggakan cicilan mobil selama 6 bulan, tak menyangka ternyata beliau di buntutin debt Kolektor di Jalan Botania pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu," ujar Faridah, Jumat (12/11/2021).
Menurutnya, satu hari kemudian pihak MCF mengirimkan surat yang isinya “Jika diambil setelah melunasi penyelesian tunggakan namun tidak dijelaskan tunggakan yang mana, kejadian pada tanggal 1 November 2021 berselang beberapa hari.
Merasa ditolak, debitur menghubungi DPD YALPK Kepri untuk melakukan mediasi dengan MCF sebab penarikan sepihak yang halus dengan bahasa titip sudah basi.
Ketua YALPK Batam Faridah sembiring menambahkan, debitur ini telat bayar karena sulitnya ekonomi saat ini akibat Covid-19, tapi debitur punya niat baik untuk membayar.
Menurut Faridah, hal serupa juga pernah juga terjadi, dimana mobil debitur dipalangi Collector jadi tidak bisa keluar dan harus dibayar ke pihak ke 3 saat itu, namun debitur membayar lewat account MCF dengan pinjam dana kerelasi dan dilihat langsung oleh pihak ekternal saat itu.
Debitur yang di didampingi oleh Ketua YALBH Faridah sembiring mendatangi kantor MCF, sudah 4X untuk melakukan konfirmasih agar ada solusi terkait unit debitur kredit di MCF dengan tenor 60 bulan dan akan di bayar 7 bulan angsuran yang telat, namun pihak MCF menolak dan menyampaikan bahwa tidak ada dikantor dan Kacab tidak di tempat dan harus dibayar lunas.
Terkait hal tersebut ketua YALPK Kepri melayangkan surat ke pihak OJK pada tanggal 03 November 2021, dan tanggal 10 November 2021 dari OJK ke pihak MCF terkait hal ini DPD YALPK KEPRI sudah mendatangi kantor lelang (KP2LN) agar untuk tidak dilelang sepihak, sebab debitur mau membayar namun di tolak MCF dan surat sudah masuk ke OJK serta menyampaikan kepada KP2LN untuk tidak melakukan pelelangan terhadap mobil tersebut.
"Karena proses masih berjalan, dan kami akan menggugat ke pengadilan nanti," ungkapnya.