Batam

Debt Kolektor Kembali Berulah, Ketua YALPK Batam Resah

Juliadi | Jumat 12 Nov 2021 13:32 WIB | 1781

Ormas/LSM/Paguyuban/Komunitas



MATAKEPRI.COM, BATAM --  Debt Kolektor Mega Central Finance (MCF) kembali berulah, dengan pengambilan paksa kendaraan roda empat Debitur atas nama Ade Darmawan dan tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak MCF menjadi resah oleh banyak pihak tak terkecuali ketua Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Batam Faridah sembiring.



Dikatakan Faridah, penarikan Mobil yang dilakukan tanpa mekanisme yang benar menjadi kesalahan fatal dari pihak Finance.


"Beliau mempunyai tunggakan cicilan mobil selama 6 bulan, tak menyangka ternyata beliau di buntutin debt Kolektor di Jalan Botania pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu," ujar Faridah, Jumat (12/11/2021).



Dikutip dari brigadenews.co.id, Debitur, Ade Dermawan mengatakan, ia di buntutin dari belakang dan saat berada di jalan Botania ia disuruh berhenti dan masuk seseorang DC kedalam mobil seperti seorang petugas polisi menangkap kriminal, disuruh untuk mengikuti arahan DC menuju kantor MCF.



Lanjut dikatakannya, sampai di Kantor MCF, ia melihat dari balik spion mobil pada saat turun mobil di palang depan belakang kanan kiri dan menyampaikan bahwa mobil ini dititip.


Menurutnya, satu hari kemudian pihak MCF mengirimkan surat yang isinya “Jika diambil setelah melunasi penyelesian tunggakan namun tidak dijelaskan tunggakan yang mana, kejadian pada tanggal 1 November 2021 berselang beberapa hari.



Menurutnya, saat ia datang sendiri untuk melakukan pembayaran tunggakan 7 bulan berikut angsuran bulan Noveber 2021 namun di tolak.


Merasa ditolak, debitur menghubungi DPD YALPK Kepri untuk melakukan mediasi dengan MCF sebab penarikan sepihak yang halus dengan bahasa titip sudah basi.


Ketua YALPK Batam Faridah sembiring menambahkan, debitur ini telat bayar karena sulitnya ekonomi saat ini akibat Covid-19, tapi debitur punya niat baik untuk membayar.


Menurut Faridah, hal serupa juga pernah juga terjadi, dimana mobil debitur dipalangi Collector jadi tidak bisa keluar dan harus dibayar ke pihak ke 3 saat itu, namun debitur membayar lewat account MCF dengan pinjam dana kerelasi dan dilihat langsung oleh pihak ekternal saat itu.



Debitur yang di didampingi oleh Ketua YALBH Faridah sembiring mendatangi kantor MCF, sudah 4X untuk melakukan konfirmasih agar ada solusi terkait unit debitur kredit di MCF dengan tenor 60 bulan dan akan di bayar 7 bulan angsuran yang telat, namun pihak MCF menolak dan menyampaikan bahwa tidak ada dikantor dan Kacab tidak di tempat dan harus dibayar lunas.

Terkait hal tersebut ketua YALPK Kepri melayangkan surat ke pihak OJK pada tanggal 03 November 2021, dan tanggal 10 November 2021 dari OJK ke pihak MCF terkait hal ini DPD YALPK KEPRI sudah mendatangi kantor lelang (KP2LN) agar untuk tidak dilelang sepihak, sebab debitur mau membayar namun di tolak MCF dan surat sudah masuk ke OJK serta menyampaikan kepada KP2LN untuk tidak melakukan pelelangan terhadap mobil tersebut.


"Karena proses masih berjalan, dan kami akan menggugat ke pengadilan nanti," ungkapnya.



Share on Social Media