Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Satu Anak Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk

Egi | Senin 24 Jan 2022 19:04 WIB | 821

Polres/Ta dan Polsek


Prees release Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sei Beduk amankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang masih dibawah umur di perumahan Bida Ayu Kecamatan Sei Beduk pada Jum'at (21/1/2022).


Pelaku yang di amankan berinisial AJP (15 Tahun) Anak di bawah Umur, yang di tangkap Pada hari Jumat  (21/01/2022) di Perum Bida Ayu. 


Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk mengatakan, saat itu korban pergi untuk bekerja dan melihat sepeda motor merk Honda beat warna putih biru yang diparkir di teras rumah sudah tidak ada lagi.


"Atas hilangnya sepeda motor tersebut, korban laporkan ke Polsek Sei Beduk. Dihari yang sama sekira pukul 22.00 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curian berada di Bukit Kemuning di belakang sebuah ruko kosong," ujar Felix didampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Doddy Basyir pada Senin (24/1/2022) sore.


Lanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh pelaku inisial AJP (15).


"Tim Unit Opsnal bergerak mencari keberadaan pelaku AJP dan berhasil menemukan pelaku di perumahan Bida Ayu. Selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap pelaku dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia curi di Kavling Pancur Swadaya Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk," bebernya.


Kemudian Unit Opsnal membawa tersangka AJP menuju ke alamat tersebut, setelah disana bertemu dengan pemilik sepeda motor dan mengatakan memang benar sepeda motornya telah hilang dicuri.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa  1 unit sepeda motor merek Honda beat warna biru putih merupakan motor yang dicuri, 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z tanpa plat warna abu-abu  motor yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian dan 1 unit sepeda motor merk Vega R yang merupakan hasil pengembangan.


"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya, (egi)




Share on Social Media