Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Barang Bukti Hasil Penggrebekan Pabrik Sabu di Perumahan Elit Sukajadi Dimusnahkan BNNP Kepri

Egi | Kamis 25 Aug 2022 12:31 WIB | 793

Hukum & Kriminal
Narkotika
BNNP Kepri


Kepala BNNP Kepri saat menjelaskan jenis bahan yang digunakan oleh tersangka (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- BNNP Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penggrebekan tempat Clandestein Lab (Pabrik Gelap) pembuatan narkotika di jalan Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 14.30 WIB. 


Pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari yang sudah disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose. 


"Pemusnahan ini dilakukan agar masyarakat dapat mengikuti dan mengetahui progres pengungkapan narkoba ini, disamping itu juga upaya pemusnahan ini untuk mengurangi niat-niat terjadinya penyimpangan," kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Henry Simanjuntak didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto saat press release di Lobby BNNP Kepri pada Kamis (25/8/2022) pagi. 




Lanjutnya, kasus peracikan narkoba ini jarang terjadi, terakhir pada tahun 2019. Namun tahun 2022 mantan polisi Malaysia telah membuat pabrik sabu di Kota Batam. 


"Biasanya, bagi para bandar narkoba kalau produksi sabu sendiri resikonya lebih besar. Kalau dapat langsung dari luar tidak repot belajar produksinya," bebernya. 


"Kasus yang sekarang termasuk unik, karena pelaku hanya mendapatkan bahan baku sudah tercampur sehingga hanya proses lanjut, dan pelaku dapatkan cairannya sudah tercampur dari Malaysia. Ini modus baru lagi," sambungnya. 




Brigjen Pol. Henry Simanjuntak juga mengungkapkan, dengan adanya pabrik sabu ini membuat kita khawatir, karena menyangkut keberlangsungan hidup bangsa dan bernegara. 


"Karena efek kerusakannya jangka panjang dan untuk pemulihannya tidak segampang yang kita bayangkan, apalagi menjadi pecandu berat," tuturnya. 


Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto menambahkan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 5,2 kg, dan untuk jenis sabu cair sebanyak 7.224 mililiter serta prekusor jenis aceton seberat 6.600 mililiter. 




"Barang bukti narkotika ini kita dapatkan dari tiga orang tersangka yang berinisial MS (43) WNA seorang mantan Polisi Malaysia, tersangka inisial NS (47) WNI, dan AS (25) WNI," kata Heru. 


Dari barang bukti narkotika jenis sabu kristal, dilakukan pemusnahan seberat 5.157,53 gram, sabu cair seberat 7.200 mililiter dan prekusor jenis aceton sebesar 6.592 mililiter. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium sabu kristal seberat 98,66 gram, sabu cair seberat 24 mililiter dan prekusor seberat 8 mililiter, disisihkan untuk pengujian profiling kadar dan jalur sintesis metamfetamina sabu kristal seberat 4,70 mililiter.


"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," imbuhnya. 


Untuk barang bukti narkotika jenis sabu kristal dimusnahkan menggunakan mesin incenerator dan jenis sabu cair dimusnahkan menggunakan air mendidih dan dibuang kedalam septictank, (Egi



Share on Social Media