Batam, Hukum & Kriminal
Riki | Kamis 12 Jun 2025 13:55 WIB | 159
Para tersangka penyelundupan 2 ton sabu. (Foto: Riki)
Matakepri.com, Batam– Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memusnahkan 2 ton narkotika jenis sabu, terbesar sepanjang sejarah Indonesia di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum serta pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh Tim Gabungan BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri di perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5/2025). Sebanyak 2 ton sabu ditemukan dalam 67 kardus yang disembunyikan di Kapal Motor Sea Dragon Tarawa.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen terkait aktivitas penyelundupan sabu dari luar negeri yang akan melintasi wilayah perairan Indonesia. Setelah dilakukan observasi dan pemetaan, tim gabungan menghentikan kapal tersebut pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan ditemukan 2.000 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Guanyinwang. Sabu tersebut disembunyikan dalam 31 kardus di ruang kapal dan 36 kardus lainnya di tangki bahan bakar bawah kapal.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan enam tersangka, terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial WP dan TL.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Disaksikan Pejabat Negara dan Masyarakat
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Menteri Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepala Badan Komunikasi Strategis Kepresidenan, serta unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, DPR RI, tokoh agama, akademisi, dan tokoh masyarakat setempat.
Sebagai bentuk transparansi hukum, BNN RI menyisihkan satu gram dari setiap paket sabu untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan proses persidangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN mencatat bahwa pemusnahan 2 ton sabu ini setara dengan penyelamatan sekitar delapan juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Perhitungan ini mengacu pada standar penyalahgunaan, yaitu satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang.
Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Deklarasi Anti Narkoba dan aksi sosial sebagai bagian dari kampanye Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Masyarakat Kepulauan Riau turut dilibatkan dalam kegiatan jalan sehat (fun walk) serta pembagian paket sembako. (Riki)
Redaktur: ZB