Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Jumat 30 May 2025 16:54 WIB | 139
Pelaku Curanmor dan penadah motor curian warga Bengkong, Kamis (29/5/2025). Foto: Ist
Matakepri.com, Batam -- Memang sungguh apes nasib Rozzi Alamsyah (24) seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Bengkong Indah saat berkunjung silaturahmi ke kos temannya di Bengkong Baru Blok A Nomor 38, RT 005/RW 004, sepeda motor Honda BeAt warna hitam bernomor polisi BP 6347 JH malah hilang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir lewat Kepala Unit (Kanit) Reskrimnya, Iptu Husnul Afkar, Jum'at (30/5/2025) siang.
“Iya benar, kejadiannya hari Kamis (29/5/2025) kemarin di Bengkong Baru Blok A Nomor 38, RT 005/RW 004. Sepeda motor yang dicuri itu, milik teman yang datang berkunjung. Saat itu korban main-main ke kos temannya,” ucap Husnul.
Husnul menjelaskan, awalnya korban datang ke kosan kawannya untuk berkunjung silahturahmi. Tak lama korban, dan temannya keluar untuk jalan-jalan menggunakan motor milik rekannya.
Pengakuan korban, lanjut Husnul, sepeda motornya tersebut diparkirkan dengan kondisi dikunci stang. Lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, korban bersama temannya pulang dan baru menyadari sepeda motornya raib dicuri.
“Baru lah korban sadar rupanya sepeda motornya sudah hilang, dan langsung melapor peristiwa pencurian ke Polsek Bengkong,” ungkapnya.
Jajaran Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku seusai menerima laporan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada dikediamannya di Bengkong Kartini dan Bengkong Asrama Penataan.
Setelah menerima laporan, jajaran Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) bergerak melakukan penangkapan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku, Rabu (29/5/2025). Foto : Ist
Husnul menuturkan, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Kamis dinihari. Dari tangan mereka, petugas mengamankan kendaraan hasil curian.
“Pelaku ada 2, yang 1 eksekutor bernama inisial R dan satunya penadah, MAB alias Awi,” tutupnya.
Akibat ulahnya, para pelaku terancam Pasal 363 dan 480 KUHP tentang Pencurian serta Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana. (**/Adi)
Redaktur : ZB