Batam, News, Kepri

Batam Jadi Jalur Empuk, Bea Cukai Amankan 1,3 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

Egi | Selasa 09 Jun 2026 12:33 WIB | 65

Bea Cukai


Rokok tanpa cukai tangkapan BC Batam ( foto: Humas BC Batam)


Matakepri.co.id Batam - Upaya penyelundupan hasil tembakau ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Batam terus menjadi perhatian serius aparat Bea Cukai. Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan 11 kasus sarana pengangkut barang (SBP) yang membawa rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai sekitar 1,3 juta batang.

Salah satu pengungkapan dilakukan di Perairan Pulau Citlim pada Jumat malam (8/5). Saat melakukan patroli rutin, petugas Bea Cukai menggunakan Kapal Patroli BC-15029 menemukan sebuah speedboat tanpa nama yang bergerak mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati muatan berupa 380.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disegel dan dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan Batam yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai jalur peredaran barang kena cukai ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Agung pada, Selasa (9/6/2026) pagi.

Pengungkapan serupa kembali terjadi pada Senin (18/5) di Perairan Tanjung Piayu. Dalam operasi patroli laut, petugas menemukan sebuah sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapalnya di kawasan hutan bakau.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 886.650 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis. Seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari dua penindakan besar tersebut, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 1,2 juta batang. Sementara secara keseluruhan selama Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat telah menindak 11 kasus penyelundupan hasil tembakau ilegal dengan total barang bukti sekitar 1,3 juta batang.

Bea Cukai memastikan pengawasan di jalur laut akan terus diperketat guna mencegah masuk dan beredarnya barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media