Batam, News, Kepri
Egi | Kamis 11 Jun 2026 21:03 WIB | 46
Tampak pelaku narkotika yang diamankan BC Batam (foto: BC Batam)
Matakepri.co.id Batam - Bea Cukai Batam mencatat dua kasus penindakan terhadap barang yang tergolong narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sepanjang Mei 2026. Kedua kasus tersebut berhasil diungkap di pintu masuk wilayah Batam dan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia melalui wilayah perbatasan.
"Kasus pertama terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas berhasil menemukan sekitar 20 gram ganja (Cannabis) yang disembunyikan di dalam tas selempang milik seorang penumpang," kata Agung, Kamis (11/6/2026) sore.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti beserta pelaku diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Minggu, 17 Mei 2026, di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Dalam operasi pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai Batam, ditemukan sebanyak 260 cartridge vape yang mengandung Etomidate yang disembunyikan di dalam pakaian yang telah dimodifikasi.
"Pelaku diketahui merupakan penumpang yang datang dari Malaysia. Modus penyembunyian tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang dicurigai membawa barang terlarang," bebernya.
Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan internasional maupun domestik guna mencegah masuknya narkotika dan barang berbahaya lainnya yang dapat mengancam keamanan serta kesehatan masyarakat.(Egi)
Redaktur: ZB