Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Aksi Jambret Berakhir Cepat, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi pada Malam yang Sama

Egi | Jumat 12 Jun 2026 21:57 WIB | 53

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Tampak wajah pelaku jambret (foto: Reskrim Polresta Barelang)


Matakepri.co.id Batam - Respons cepat jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil. Polresta Barelang melalui Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan sasaran telepon genggam yang terjadi di wilayah Batam Kota. Tiga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial NA (22) yang menjadi korban pencurian handphone pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta setelah satu unit iPhone 14 Pro warna emas miliknya raib digondol pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya. Ketika melintas di lokasi kejadian, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung mengambil handphone yang berada di dalam tas selempang korban yang dalam kondisi terbuka.

Menyadari menjadi korban pencurian, NA sempat berusaha mengejar para pelaku. Namun upaya tersebut berakhir nahas setelah korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian bibir serta lecet dan memar di tangan maupun kaki.

Menerima laporan melalui layanan darurat kepolisian 110, Tim Gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan para pelaku di kawasan Bengkong. Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.20 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial LMN (29) yang berperan sebagai eksekutor, DS (21) sebagai pengendara sepeda motor atau joki, serta ES (31) yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi serta satu unit iPhone 14 Pro milik korban.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka LMN dan DS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Sementara itu, tersangka ES yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media