Nasional , News, Hukum & Kriminal
| Senin 26 Dec 2022 08:22 WIB | 964
Ilustrasi razia petasan yang dilakukan pihak kepolisian. (Foto: detik.com)
MATAKEPRI.COM JAKARTA - Polisi melarang penggunaan
petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Namun masyarakat
dapat menggunakan kembang api selama perayaan Nataru tersebut.
“Bukan petasan ya istilahnya,
kalau petasan tadi saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriterianya
bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” ujar Kadiv
Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta
Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dedi mengatakan penggunaan
kembang api juga harus mendapatkan izin. Dia menyebut hal itu dilakukan untuk
menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Istilahnya bunga api ya, kalau
bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan.
Nanti dari Direktorat Intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut,
penggunaan dari pada bunga api,” ujarnya.
“Karena ini menyangkut terkait
keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” sambungnya.
Selain itu, Dedi mengimbau
masyarakat tak melakukan konvoi atau pawai yang mengganggu kenyamanan. Dia
berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif menjaga keamanan selama perayaan
Nataru.
“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau misalnya nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan rayanya ya kalau bisa jangan,” pungkasnya. (NT/dtc)
Redaktur: ZB