Batam, News, Hukum & Kriminal
| Jumat 30 Dec 2022 08:13 WIB | 946
Korban kavling bodong PT Prima Makmur Batam mendatangi Kantor BPKN Republik Indonesia.(F: Ist)
MATAKEPRI.COM BATAM - Para perwakilan korban kavling bodong milik PT Prima
Makmur Batam (PMB) akhirnya mendatangi
Kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia di Jakarta,
guna meneruskan perjuangan hak-hak mereka.
Dalam pertemuan tersebut, korban menggesa pihak BPKN untuk
segera berkoordinasi ke instansi terkait guna permohonan untuk pembebasan lahan
hutan lindung yang sudah mereka beli bisa terwujud.
"Kami menemui BPKN Pusat ini untuk mempertegas kembali
rekomendasi Ketua DPRD Kota Batam untuk membebaskan lahan yang sudah dibeli
menjadi permukiman masyarakat. Karena yang menjadi korban penipuan kavling
bodong ini tak sedikit," ujar koordinator korban, Andri, kepada media,
kemarin.
Pertemuan dengan BPKN tersebut, kata Andri, menghasilkan
beberapa butir rekomendasi. Di antaranya, yakni BPKN akan membuat rekomendasi
kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia
terkait usulan DPRD Kota Batam yang ingin mengalihfungsikan hutan lindung
tersebut menjadi permukiman masyarakat.
"BPKN juga tetap berkomitmen untuk mengawal kasus ini
sampai pemulihan hak hak konsumen terwujud. Mereka juga meminta agar tetap
menjaga terciptanya suasana kondusif," sambung Andri.
Untuk diketahui, permasalahan kaveling bodong PT PMB ini
sendiri terjadi di wilayah Kaveling BIN 4 Sambau dan Kaveling Bintang Punggur.
Dari pengakuan beberapa korban, transaksi jual beli di
wilayah itu masih terjadi.
"Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan PT PMB. Ini sangat berpotensi membuat tumpang tindih dan menyebabkan konflik horizontal," katanya. (NK/tri)
Redaktur: ZB