Batam, News, Hukum & Kriminal
| Sabtu 31 Dec 2022 13:41 WIB | 1290
Mobil dinas salah satu petinggi di Kantor BC Batam, yang diduga nerupakan mobil sitaan. (F: Owntalk)
MATAKEPRI.COM BATAM – Salah satu pimpinan
di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Batam, diduga menggunakan mobil
mewah sitaan secara ilegal. Mobil itu dipasang plat nomor dinas (kendaraan
milik negara dengan warna dasar plat merah) DKI Jakarta yang diduga palsu.
Hasil penelusuran Owntalk.co.id,
pada Jumat, 30/12/2022, sumber menunjukkan gambar mobil sitaan tersebut yang
telah dipakai oleh salah seorang petinggi BC tersebut.
”Ini adalah mobil sitaan
Polda Kepri yang sudah dilimpahkan ke Bea Cukai. Jika mobil hendak dipakai
harusnya mengikuti proses lelang lebih dahulu, tetapi ini, tanpa lelang,
kenyataannya sekarang dikuasai oknum Bea Cukai dipakai sebagai mobil
operasional dengan penggunaan pribadi,” kata satu sumber
Sumber menjelaskan mobil
tersebut seharusnya masuk dalam daftar lelang yang diserahkan ke Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Namun hingga pelaksanaan
lelang pada Oktober 2021 lalu, kenyataannya mobil itu tidak masuk dalam daftar
kendaraan yang dilelalang. Mobil sejenis Rubicon, dengan jenis L.C.HDTP itu
berwarna coklat muda metalik.
Dalam keterangan di data
kendaraan DKI Jakarta, mobil dengan plat B 8033 GH, adalah mobil Toyota Jenis
Jeep L.C. HDTP, Type LC 100 VX STD, tahun pembuatan 1995. Data di database
kendaraan DKI Jakarta itu diduga palsu, karena mobil jenis yang mirip dengan
yang digunakan oleh pimpinan Bea Cukai Batam itu, buatan tahun 2000-an. Jenis
mobil itu dikenal luas oleh pengguna kendaraan sebagai Jeep jenis Rubicon atau
Wrangler yang pernah dibagi-bagi oleh seorang pengusaha kepada 21 Anggota DPRD
Kota Batam.
Lazimnya mobil kendaraan
dinas dengan menggunakan uang negara, bukan dari jenis Jeep Rubicon dan
sejenisnya, karena menggunakan mesin silinder 4164 CC yang menghabiskan banyak
bahan bakar dan tergolong mobil mewah. Media ini sedang menelusuri kebijakan di
Kementerian Keuangan, apakah mengizinkan mobil mewah dengan CC tinggi di atas
4.000 CC digunakan oleh seorang pejabat setingkat Kepala Seksi di Kantor
Pelayanan Bea Cukai.
Dalam penelusuran
Owntalk.co.id, ditemukan fakta bahwa mobil dinas berplat merah B 8033 GH itu
digunakan oleh seorang petinggi, yakni salah satu Kepala Seksi Bea Cukai Batam,
inisial TS. Mobil itu digunakan sehari-hari ke kantor dan urusan dinas, dalam
keadaan sangat baik, tidak sesuai dengan data yang disebut sebagai mobil produk
1995 yang telah berusia 28 tahun.
Sementara
pihak BC Batam melalui siaran persnya membantah berita tersebut. Dalam rilis
yang berjudul: Pemberitaan Tidak Benar Atas Penggunaan Mobil Sitaan Yang
Dijadikan Kendaraan Dinas, BC Batam bersikukuh mobil dinas B 8033 GH adalah
mobil resmi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor
148/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik
Negara Pada Kementerian Keuangan tanggal 15 September 2021.
BC Batam, melalui rilis itu, menyebut Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH (plat merah) sebagai Barang Milik Negara. Tetapi petinggi di KPU BC Batam tidak bersedia menunjukkan dasar penetapan, yakni Kepmenkeu nomor 148/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021. (NT/ot)