Batam, News, Hukum & Kriminal
| Selasa 03 Jan 2023 20:13 WIB | 1086
Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (F: dok. mk)
MATAKEPRI.COM BATAM - Publik masih
bertanya-tanya mengenai siapa saja sosok tersangka kasus korupsi pengadaan
Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) di RSBP Batam. Sebelumnya Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Batam memastikan ada dua tersangka, namun nama-nama tersangka
masih misterius.
Pada Jumat (30/12/2022) lalu, jaksa menyebut telah
menetapkan dua orang tersangka atas kasus SIMRS.
"Penyidik pada Kejari Batam menetapkan tersangka
setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan juga setelah
memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, yaitu
sejumlah Rp 1.898.300.000," kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso
mengatakan, pihaknya akan segera memanggil kedua orang tersangka tersebut.
Setelah itu baru akan dipublikasikan kembali. Rencana kami akan memanggil
mereka hari Kamis mendatang," ujar dia.
Sampai saat ini, hanya ada dua orang yang sudah ditetapkan.
Namun masih ada kemungkinan akan menyeret yang lainnya jika ada keterlibatan.
"Sementara ini cuma dua orang. Kalau untuk itu kita
akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi. Sejauh ini kami juga belum bisa
menyebut siapa yang jadi tersangka," pungkas Aji.
Jauh sebelum itu, jaksa sudah memanggil 15 orang saksi atas
kasus tersebut. Pihaknya kejaksaan enggan mengatakan detail siapa-siapa saja
yang dipanggil.
Namun, Kasi Intel Riki menyebut nama mantan direktur RSBP Batam, Sigit Riyarto jadi salah satu saksi yang diperiksa. NT/bn