Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Jumat 06 Jan 2023 11:33 WIB | 1144
Foto: ilustrasi
Tindakan hal tidak senonoh tersebut sudah melaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian dan kini menangani Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Pelaku yang diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Riqky Saputra melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrimnya), Inspektur Polisi Dua (Ipda) Anwar Aris yang dikonfirmas, Kamis (5/1/2023), adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan bahwa, saat ini masih mengumpulkan bukti.
“Betul, ada laporan yang masuk ke kami. Dalam laporan itu, seorang siswi SMA yang dilecehkan dan saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Anggota kami juga sedang mengejar pelaku tersebut,” ujarnya Anwar.
Anwar, demikian disapa, juga belum bisa memberi keterangan lebih lanjut lantaran nantinya pelaku bisa kabur.
“Korbannya berumur 16 tahun dan untuk sementara uni kita masih lidik. Apabila terbukti, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang memperbaiki peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, tegasnya. (Adi)
Redaktur: ZB