Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap 2 Pengurus Calon PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam

Egi | Sabtu 04 Feb 2023 16:21 WIB | 1122

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Dirkrimum Polda Kepri beberkan kronologi penangkapan pengiriman calon PMI ilegal, Sabtu (4/2/2023) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri tangkap 2 orang yang melakukan tindakan pidana pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikirim secara non prosedural. 


Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P Siagian mengatakan, kedua pengurus yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial M dan R berhasil kita amankan pada Jum'at (3/2/2023) di pelabuhan Internasional Harbourbay Batam. 


"Berdasarkan dari informasi dari masyarakat, kita berhasil gagalkan pengiriman 4 calon PMI yang akan dipekerjakan di Malaysia, yaitu inisial S (20), dan G (22) asal dari Lombok Timur, Z (42) dan AW (27) asal dari Jawa Timur," kata Jefri saat press release di Mapolda Kepri pada Sabtu (4/2/2023) siang. 


Lanjutnya, keempat korban ini diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap. 




"Cara mereka bekerja sama dengan yang sebelumnya. Mereka ini direkrut dari daerah asal masing-masing, lalu dikirim ke Batam sebagai tempat persinggahan dan diberangkatkan ke Malaysia," bebernya. 


Jefri juga mengatakan, 4 korban calon PMI ilegal ini dimintai oleh pengurus sebanyak Rp 8 juta per orang. 


"Mereka diminta uang sebanyak Rp 8 juta per orangnya untuk dipekerjakan di Malaysia sebagai pekerja kelapa sawit dengan iming-iming gaji sebesar 1.500 sampai 3.000 ringgit Malaysia," imbuhnya. 


Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, (Egi) 


Redaktur: ZB 




Share on Social Media