Batam, News, Hukum & Kriminal

Kisah Cinta Sepasang Kekasih di Belakang Padang Kandas di Penjara

Egi | Jumat 03 Mar 2023 22:03 WIB | 621

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Kapolsek Belakang Padang saat sesi tanya jawab dengan tersangka pencabulan anak dibawah umur, Jum'at (3/3/2023) foto: eg


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang pemuda di Kecamatan Belakang Padang diamankan Unit Reskrim Polsek Belakang Padang karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. 


Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing mengatakan, tersangka inisial S (34) ini diamankan Unit Reskrim Polsek Belakang Padang atas adanya Laporan Polisi (LP) dari orang tuanya korban. 


"S ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kepada kita bahwa anaknya telah menjadi korban tindak pidana pencabulan," kata Parlin didampingi Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang Iptu Yelvis Oktaviano, pada Jum'at (3/3/2023) siang. 


Lanjutnya, kejadian ini terungkap saat orangtuanya bertanya kepada korban yang baru pulang dari rumahnya tersangka. 


"Kejadian ini berawal saat orangtua korban bertanya kepada korban bernama Bunga (17), kenapa tidak pulang selama 4 hari, dan kemana saja. Lalu korban menjawab, selama ini menginap di rumah kekasihnya," bebernya. 


Setelah dilakukan interogasi oleh orangtuanya, korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri. 


"Tidak terima perbuatan tersangka kepada korban yang masih dibawah umur, orangtuanya melaporkan kepada kita dan setelah itu kita melakukan penangkapan," imbuhnya. 


Berdasarkan pengakuan dari tersangka, korban dan tersangka sudah berpacaran dari tahun 2019 dan tersangka sudah melakukan hubungan badan dengan korban sejak perkenalan itu. 


"Tersangka ini berhasil merayu korban dengan mengiming-imingi akan setia, sehingga korban menuruti kemauan tersangka untuk disetubuhi," ungkapnya. 


Selain itu, aksi hubungan badan yang dilakukan sepasang kekasih ini juga ada rekaman videonya. 


"Saat melakukan hubungan badan, pelaku menvideokan aksinya dan itu sama-sama mereka ketahui," imbuhnya. 


Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media