Batam, News, Kepri

Diduga Lakukan Pelanggaran Pasal 310 dan 315, 3 Pendemo dari PMII Diamankan Polisi

Egi | Senin 20 Mar 2023 19:15 WIB | 532

Unjuk Rasa
Polres/Ta dan Polsek
Siswa/Mahasiswa


Orator dari PMII Kota Batam saat melaksanakan menyampaikan aspirasi, Senin (20/3/2023) foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Aksi unjukrasa (unras) yang dilaksanakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam dibubarkan oleh pihak Kepolisian Polresta Barelang. 


Aksi unras yang dilaksanakan di depan jalur cepat Mapolresta Barelang dilaksanakan pada Senin (20/3/2023) siang. Yaitu meminta pihak kepolisian untuk menetapkan semua yang terlibat dalam penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bhakti Karya Belakang Padang sebagai tersangka. 


Namun, aksi unjukrasa yang dilakukan ini dilakukan tanpa adanya surat izin untuk dilaksanakannya aksi turun kejalan dari pihak kepolisian. 


Aksi unras yang dilaksanakan ini sempat ricuh dan dilakukannya pembubaran paksa karena orator dari pendemo sempat menyinggung Kapolresta Barelang, setelah itu dilakukan pengamanan terhadap 3 orang dari PMII Kota Batam. 


Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan, bahwa aksi unras tadi terpaksa dibubarkan karena tidak memiliki izin untuk turun ke jalan. 


"Sebelumnya PMII telah meminta izin kepada pihak kepolisian untuk akan dilakukannya aksi turun kejalan, namun tidak kita berikan izin," kata Budi pada Senin (20/3/2023) sore di Mapolresta Barelang. 


Sebelumnya, pada Jum'at (17/3/2023) perwakilan dari PMII juga sudah melakukan audiens ke Polresta Barelang untuk membahas penggelapan uang yang dilakukan oleh KSP Bhakti Karya. 


"Dari pihak kepolisian sudah menjelaskan, namun mungkin karena masih ada yang belum puas dengan tanggapan dari kita, makanya dilakukan aksi turun kejalan ini," ungkap Budi. 


Selain itu, dilakukan pembubaran paksa aksi unras ini juga dikarenakan menganggu para pengguna jalan. 


"Aksi unras yang dilaksanakan di fasilitas umum yaitu depan Mapolresta Barelang ini dapat menimbulkan kemacetan, karena masih di jam operasional kerja," tuturnya. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengingatkan, jangan sampai ada yang tunggangi adik-adik kita dibalik aksi ini, karena sekarang nuansa politik. 


"Jangan sampai ada yang berkepentingan dan terprovokasi, karena sekarang ini sudah masuk dalam nuansa politik," bebernya. 


Saat ini dari pihak PMII juga diamankan sebanyak 3 orang, karena diduga melakukan pelanggaran KUHP 310 dan 315 tentang pencemaran nama baik. 


"Ketiga orang tersebut saat ini masih kita mintai keterangannya," imbuhnya. (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media