Batam, Hukum & Kriminal

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Batu Aji

Juliadi | Kamis 06 Apr 2023 18:11 WIB | 924

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Ghucy, Kamis (6/4/2023). Foto: Adi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dua orang inisial S (35) dan YP (20) pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji, hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Batu Aji, Komisaris polisi (Kompol) Restia Octane Guchy, SE, SIK saat menggelar konferensi pers ungkap pelaku tindak pidana Curanmor didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tigor Sidabariba, SH dan Kepala unit (Kanit) Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji, Inspektur polisi satu (Iptu) Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH bertempat di Mapolsek Batu Aji, Kamis (6/4/2023). 


"Saudara S kita tangkap di Ruli Kampung Aek Nauli Kecamatan Batu Aji Kota Batam Pada tanggal 21 Maret 2023 dan saudara YP yang kita tangkap di depan RM Chaniago Ruko Griya Permai Kecamatan Batu Aji pada tanggal 8 Maret 2023," ungkap Guchy. 


Guchy menjelaskan, Rabu tanggal (1/3/2023) sekira pukul 08.00 Wib, Korban saat itu baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya honda beat tahun 2022 di depan rumahnya dan keesokan harinya sekira pukul 03.00 Wib korban tidak melihat sepeda motornya lagi.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000," ucap Guchy. 


Lanjut dikatakannya, Minggu (25/2/2023) korban memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha Force (dalam keadaan rusak) di depan rumahnya yang berada di ruli kampung aek, kemudian korban pergi keluar rumah, setelah kembali pada tanggal 27 februari 2023 korban sudah tidak melihat sepeda motornya atau sudah hilang.


Guchy juga mengatakan, pelaku S melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stangnya dan setelah itu sepeda motor tersebut di naiki pelaku dan di dorong oleh Pelaku R (DPO). Kemudian Sepeda motor tersebut di jual oleh Pelaku S sebesar Rp. 300.000,-. 


"Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara," tutup Guchy. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media