Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Rabu 12 Apr 2023 15:33 WIB | 1598
Pelaku jambret saat diamankan Polsek Lubuk Baja
MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang berhasil mengamankan inisial AR terduga pelaku Jambret yang terjadi Rabu (5/4/2023) lalu sekira pukul 18.53 Wib di Jalan Depan Komplek Penuin Centre Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SH, SIK kepada awak media, Rabu (12/4/2023) menjelaskan, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 18.30 WIB korban Keluar dari Kos-Kosanny kejalan menunggu dijemput pacarnya di pinggir jalan depan penuin Centre, disaat korban sedang menunggu dengan berdiri di tepi jalan sambil bermain Hand Phone milik pelapor, tiba-tiba ada 2 Orang pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan langsung mengambil 1 unit Hand phone milik pelapor berupa I Phone 11 Berwarna Hitam, dan pelapor dengan spontan berteriak " jambret - jambret " sambil mengejar pelaku dengan berjalan kaki dan orang yang berada di sekitar mendengar teriakan pelapor dan ikut membantu mengejar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian polsek lubuk baja.
"Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami Kerugian Sebesar Rp. 9.000.000," ucapnya.
Lanjut dikatakannya, saat menerima laporan penjambret, opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mendatangi tempat kejadian penjambretan dan melakukan penyelidikan, selanjutnya di dapat informasi terhadap ciri-ciri ke 2 pelaku yg ternyata kedua pelaku merupakan Residivis,
Menurutnya, Rabu (5/4/2023) sekira pukuk 20.00 wib 1 orang pelaku inisial AR berhasil diamankan beserta barang Bukti, dari keterangan pelaku bahwa saat melakukan penjambretan bersama dengan pelaku Bite Cocay (DPO), selanjutnya pelaku serta Barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut .
"Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku antara lain 1 Unit Handphone Merk I Phone Type 11 Warna Hitam," ungkapnya.
"Atas Perbuatannya terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Yudi. (Adi)
Redaktur: ZB