Nasional , News, Hukum & Kriminal

Kasus Ajakan "Tidur Bareng" Karyawati di Bekasi, Polisi Undang Dua Saksi Ahli

Riki | Rabu 10 May 2023 11:45 WIB | 772



Korban kasus staycation di Bekasi melapor ke polisi. (foto: ist)


MATAKEPRI.COM, Bekasi- Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi akan mengundang dua saksi ahli dalam kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel bagi karyawati agar kontrak kerja diperpanjang. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut setelah polisi mendapat keterangan dari pelapor, saksi dan terlapor.


Dua saksi yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya yakni ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Keterangan dari dua saksi ahli itu untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelecehan seksual secara non-fisik seperti yang dilaporkan oleh AD (24), korban dugaan kasus tersebut.


"Untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap pelapor, saksi dan terlapor, kita akan melakukan pengambilan keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli bahasa," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, Selasa (9/5).


Namun demikian, Hotma tidak menyebut kapan pastinya kedua saksi ahli tersebut akan dihadirkan untuk dimintai keterangan. Dia hanya mengatakan, setelah mendapat keterangan saksi ahli pihaknya akan melakukan gelar perkara.


"Untuk pemeriksaan saksi ahli akan kita lakukan sesegera mungkin, setelah itu kita akan gelar perkara," ucapnya.


Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.


Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP. (riki/mdk)

Redaktur: ZB


Redaktur: ZB




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait