Batam, Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polresta Barelang Berhasil Ungkap Identitas Tengkorak di Setokok Bulang

Juliadi | Sabtu 16 Dec 2023 17:17 WIB | 531

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Tulang tengkorak yang ditemukan di Setokok, Kecamatan Bulang, Senin (11/12/2023) lalu


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkapkan kasus penemuan tengkorak manusia di Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulaua Riau, Senin (11/12/2023) lalu. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K mengatakan, identitas tengkorak tersebut seoarang perempuan, Fitriyani (35) warga Karimun dan berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhnya Yusri (33). 


"Saat kita minta keterangan awal saksi Arifin (Penjaga Kebun di dekat TKP Penemuan Tengkorak)  dan mengumpulkan alat bukti terkait penemuan Tengkorak tersebut, serta dilakukan Profiling terhadap Korban, Keluarga Korban dan orang dekat Korban. Kamis (14/12/2023) Unit V Tipidter Sat Reskrim Unit Opsnal berangkat menuju kediaman Korban yakni di Tanjung Batu Kabupaten Karimun," ungkap Kompol Budi, Sabtu (16/12/2023).


Sesampainya di sana, kata Kompol Budi, Tim melakukan Interogasi lisan terhadap pihak keluarga Korban dan teman Korban dan mendapatkan Informasi dari pihak keluarga ditemukan fakta bahwa Korban memiliki pacar yang ada di Batam yang bernama Yusri (33) dimana Korban pernah Curhat dengan teman Korban yang ada di Malaysia. 


"Korban pernah mengirimkan Screenshoot Percakapan korban dengan Pacar Korban yang melalui Pesan Messenger, didalam Screenshot percakapan tersebut terlihat Korban sedang bertengkar dengan pacarnya, dikarenakan korban telah hamil," jelas Kompol Budi.


Lanjut kata Kompol Budi, pelaku meminta agar korban menggugurkan kandungannya, sekitar bulan 8 atau 9 tahun 2022 korban meminta ijin pamit dari rumah menuju Kota Batam untuk bekerja yang mana korban adalah TKI di Malaysia, setelah korban pamit dari rumah maka pihak keluarga Korban tidak ada lagi mendapatkan kabar dari Korban, dimana semasa hidup Korban. 


"Korban adalah anak yang pendiam dan tertutup Kepada keluarga, setelah kita lakukan Proses penyelidikan pelaku  dikediamannya di Tanjung Uma, pelaku kita amankan ke ruang Idik Unit V Tipidter untuk di lakukan Permintaan keterangan, kita temukan fakta bahwa korban pernah mengancam akan menceritakan kepada Istri pelaku," tuturnya.


"tahun 2022 Korban datang ke Batam dan dijemput pelaku di Pelabuhan Sekupang, pada saat dipelabuhan Sekupang, korban telah memakan Obat Penggugur kandungan," tambah Kompol Budi.


Menurutnya, korban dibawa pelaku menggunakan motor untuk jalan - jalan ke Barelang dan di Teluk air Kelurahan Setokok morban merasa obat penggugur yang telah ia minum di Pelabuhan tadi telah bereaksi dan korban merasa sakit dan ingin baring.


"melihat hal tersebut, pelaku menepikan kendaraannya dan masuk ke dalam perkebunan dan mencari tempat yang bisa membaringkan Korban, sesampainya di TKP, Korban meminta agar mengeluarkan selendang yang ada di tasnya untuk di jadikan bantal sandarannya, pelaku mengeluarkan selendang dari tas Korban,  melihat korban semakin lemas, pelaku langsung melilit selendang tersebut ke lehernya korban hingga korban tidak bernafas lagi," ungkap Kompol Budi. 


Lanjut kata Kompol Budi, barang bukti yang diamankan 1 helai Kain Selempang yang masih bersimpul; 1 buah Tas Wanita berwarna Merah; 1  buah Jam tangan Wanita; 1 buah Gelang Wanita; 1 buah Charger Handphone berwarna putih; 1 buah Headset berwarna putih; 1 pasang sepatu sport wanita; 1 buah Lipstik; 1 buah Identitas berupa KTP atas nama korban; 1 buah Kartu Indonesia Sehat atas nama korban; 1lembar uang Ringgit Malaysia; 1 buah Dompet Wanita berwarna Cokelat dan 1 buah Bra berwarna Hitam. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media